A.
SEJARAH
KESELAMATAN KERJA
Di
negara Inggris, undang-undang Keselamatan Kerja pertama kali di keluarkan pada
tahun 1802. Undang-undang ini merupakan satu standar yang secara umum mengatur
tentang panas, penerangan, jam kerja dan Ventilasi udara. secara bertahap
pemerintah Inggris menyempurnakannya, diantaranya di keluarkannya peraturan
perundangan yang secara khusus untuk bahan-bahan yang mudah meledak, hal ini
terjadi pada tahun 1875 sebagai THE EXPLOSIVES ACT 1875, Kemudian pada tahun
1974 dikeluarkan lagi peraturan perundangan yang disebut SAFETY and HEALTH Act
1974, yang sebelumnya telah terjadi revolusi industri.
Setiap tahun lebih dari 15 juta karyawan
di seluruh dunia menjadi
korban kecelakaan kerja. Kecelakaan fatal dan juga kecelakaan yang
menyebabkan cacat seumur hidup atau yang sementara, pasti
akan
menyengsarakan pihak yang terkena
musibah tersebut. Belum lagi kalau kita menghitung kerugian karena
waktu yang hilang dan penghamburan ekonomis yang terjadi.
Bila dihitung semuanya, tentulah
kerugian yang terjadi akan semakin besar. Dari sisi pandang
manusia tentang keselamatan dan kesehatan
kerja adalah masalah
yang harus ditangani oleh perusahaan maupun pendidikan dan para pakar
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja terdapat dua pemahaman yaitu menurut
pemahaman :
v
Filosofi
Menurut filosofinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja
khususnya dan manusia umumnya yang hasil karya dan budayanya
untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
v
Ilmu
Menurut ilmu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yaitu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Dasar-Dasar
KeselamatanKerja
Tindakan keselamatan
kerja bertujuan untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun
rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju
pada kesejahteraan masyarakat
pada umumnya. Keselamatan
kerja manusia secara terperinci
antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah
dan atau mengurangi
terjadinya penyakit
akibat pekerjaan, mencegah dan atau
mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan
mengamankan material, konstruksi,
pemeliharaan, yang kesemuanya
itu menuju pada peningkatan taraf hidupdan kesejahteraan
umat manusia.
Sasaran Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
a.
Melindungi tenaga kerja hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
b.
Menjamin keselamatan
orang lain yang berada di tempat
kerja
c.
Sumber
produksi di pelihara dan digunakan secara aman
dan efektif
d.
Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik jasmani,
rohani, maupun sosial.
e.
Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan karena kondisi kerja.
f.
Menempatkan
tenaga kerja kepada suatu lingkungan
kerja sesuai dengan kondisi fisik / fa’al tubuh
dan mental psikologi tenaga kerja.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002:163) ; Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001:104) ; keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram
bagi para karyawan yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994) ; Keselamatan kerja adalah kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002: 245) ; menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait
dengan pekerjaan. Kesehatan
adalah merujuk
pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara
umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000:6)
; mengartikan Kesehatandan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999:222) ; menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja sering terjadi di beberapa perusahaan yang kurang terkontrol dan kurang memahami
tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja di tempat kerja. Kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh pekerja yang kurang memperhatikan rambu- rambu dan peraturan
yang ada dalam lingkungan
/ tempat kerja.
Sebagian besar kecelakaan (65%) dikarenakan tingkah laku tamu-tamu dan karyawan-karyawan yang ceroboh, (35%) kecelakaan terjadi
karena kondisi kerja yang tidak aman. Sedangkan
cedera yang paling banyak adalah karena jatuh.
Penyebab karyawan jatuh antara lain karena tersandung kabel listrik, ujung karpet, sapu atau nampan yang tertinggal di koridor atau jalan tangga, dan tergelincir di lantai yang basah. Setiap karyawan
harus memperhatikan bahaya-bahaya yang mudah terjadi. Hal ini dapat menyelamatkan mereka dari cidera.
Karyawan harus
selalu ingat dan mengingatkan bahwa duka cita adalah
milik anda dan teman-teman sekerja
anda. Oleh karena itu perlu pemasangan rambu-rambu di setiap kondisi dan tempat berbahaya di lingkungan kerja.
Menurut Mangkunegara (2002:170) ; bahwa Indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat
lingkungan kerja, yang
meliputi :
a. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
b. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c. Tempat kerja
dengan penduduk atau lingkungan.
d. Kodisi basah dan licin
e. Kondisi
cuaca buruk
f. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi :
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik
3. Pengaturan penerangan.
4. Penggunaan peralatan / mesin yang tidak sesuai SOP (Standard
Operasional Personal)
c) Tindakan manusia yang membahayakan, yang
meliputi :
1. Sikap terburu-buru
2. Sakit, mengantuk, kelelahan, mabuk .
3. Tidak menggunakan alat pelindung diri
4. Belum memahami K3 dengan baik
5. Ceroboh, tidak mematuhi peraturan yang ada.
6. Tak ada sikap perhatian terhadap lingkungan atau keadaan sekitarnya.
7. Premanisme
Tujuan dan Manfaat Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi
karena kondisi yang tidak membawa
keselamatan kerja,
atau perbuatan yang tidak selamat.
Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi
kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab
kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut
Mangkunegara (2002:165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai
berikut :
ü Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial,
dan psikologis.
ü Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan
sebaik-baiknya selektif mungkin.
ü Agar semua
hasil produksi
dipelihara keamanannya.
ü Agar adanya
jaminan atas pemeliharaan
dan peningkatan
kesehatan gizi pegawai.
ü Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
ü Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
ü Agar setiap
pegawai merasa aman
dan terlindungi
dalam bekerja
Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manfaat
dari pemahaman terhadap Keselamatan
dan Kesehatan
Kerja adalah (Bagyono,2004:3)
:
ü Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin
ü Memelihara kesehatan para pekerja untuk memperoleh hasil
pekerja yang optimal
ü Mengurangi angka
sakit atau
angka kematian
di antara
pekerja
maupun orang-orang di lingkungan sekitar.
ü Mencegah timbulnya
penyakit menular dan penyakit-penyakit
lain yang
diakibatkan oleh sesama pekerja.
ü Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada prinsipnya, ruang lingkup
kesehatan, keselamatan dan keamanan
kerja mencakup
tiga aspek, antara lain (Bagyono, 2004:3)
:
1.
Pekerja
Para pekerja
/ karyawan di suatu perusahaan harus dijaga dengan
baik kesehatanya. Hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerjanya sehingga memperoleh tenaga-tenaga yang produktif dan profesional. Produktivitas dan provesionalisme yang mengikat pada giliranya
akan membantu perusahaan dalam mencapai
tujuanya.
Usaha-Usaha Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
● Mengadakan seleksi dan calon pegawai
● Pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para pegawai
● Meningkatkan kesejahteraan dan mengusahakan suasana, serta cara hidup dan training para pekerja seoptimal
mungkin.
● Imunisasi berkala terhadap penyakit-penyakit khusus.
Tugas dan Tanggung
Jawab Pekerja
● Mempelajari dan melaksanakan aturan dan istruksi
keselamatan kerja
● Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru / yang kurang pengalaman.
● Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap kerja yang aman.
● Melakukan secara sungguh-sungguh terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan.
2.
Pekerjaan
Pekerjaan dapat diselesaikan jika terdapat pekerja. Namun para pekerja juga tidak banyak berarti apabila
pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.
Upaya mengurangi resiko dalam hal pekerjaan antara lain :
a.
Mengadakan perubahan dalam kerja yang salah.
Misalnya : Pemakaian
alat kerja yang tidak sesuai harus diganti secepatnya.
b.
Mencegah terjadinya penularan atau pelajaran melalui
pengaruh-pengaruh dari faktor-faktor yang membahayakan.
Misanya : Tindakan
pencegahan harus dilakukan terhadap para pekerja yang bekerja dalam
ruangan yang terdapat gas beracun atau berdebu
dan tindakan peringatan terhadap jenis pekerjaan
yang melelahkan.
c.
Diberlakukannya tindakan atau aturan yang ketat untuk melindungi para pekerja
terhadap penggunaan alat-alat yang membahayakan.
Misalnya : Menggunakan pakaian sesuai
dengan pekerjaan yang dilakukan dan juga melarang seseorang melakukan pekerjaan yang bukan menjadi
keahlianya.
d.
Pencahayaan / Penerangan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang membutuhkan penelitian ketelitian dan cenderung rumit harus diberikan penerangan yang lebih. Hal ini dimaksudkan :
● Untuk mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
● Untuk menjaga mutu pekerjaan
● Untuk tidak menurunkan
produksi
● Untuk tidak merusak mata
e.
Mengadakan latihan-latihan terhadap para pekerja di dalam bidang khusus. Setiap jenis pekerjaan
mempunyai sifat-sifat dan cara-cara sendiri.
Sifat dan cara-cara
ini harus dikenalserta dipelajari oleh para pekerja. Hal ini bertujuan :
● Untuk mencegah timbulnya
kecelakaan-kecelakaan sebagai
akibat
kurang mengetahui sifat dan cara bekerja.
● Menambah pengetahuan para pekerja, sesuai bidangnya masing-masing.
f.
Tindakan untuk mencegah
kecelakaan
Harus dibedakan antara usaha-usaha tentang keselamatan kerja dengan usaha pencegahan atas penyakit
akibat yaitu bahwa keselamatan kerja menitikberatkan pada peralatan
dari perusahaan, sedangkan
pencegahan penyakit akibat kerja ditunjukkan kepada orang-orang yang bekerja
dalam perusahaan. Di samping kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan karena persoalan teknis, sebagian besar kecelakaan disebabkan karena kelelahan. Makin lama seseorang
melakukan pekerjaan makin berkurang prestasi
kerjanya, dan semakin banyak bekerja maka akan makin cepat dan hebat tingkat kelelahanya.Kelelahan dapat menimbulkan efek buruk terhadap jasmani dan rohani.
Usaha untuk mencegah / memperkecil kecelakaan :
● Mengadakan pengaturan tata cara kerja, antara lain dengan melakukan penjadwalan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja.
● Menerapkan dan mematuhi peraturan perundang-undangan lamanya jam kerja.
● Menerapkan rolling kerja (shift / jam kerja) dengan jenis pekerjaan
yang akan dilakukan. Hasil ini perlu dilakukan untuk menghindarkan pekerja dari kejenuhan atau kebosanan
yang berakibat terjadinya kecelakaan. Semakin teliti
dan halus suatu pekerjaan, makin harus diperpendek lamanya bekerja dan
harus diselang dengan istirahat.
3.
Tempat Bekerja
Tempat kerja merupakan
bagian yang penting
dalam suatu industri/perusahaan, secara tidak langsung tempat kerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari para pekerja.
Keadaan atau suasana
yang menyenangkan (comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktivitas kerja.
Usaha-usaha kesehatan dan keselamatan yang perlu dilakukan
terhadap tempat kerja
secara umum adalah dengan
menerapkanya hygiene dan sanitasi
serta secara khusus.
Hal-hal yang berkaitan dengan hygiene dan sanitasi
tempat kerja antara lain :
● Penerangan atau pencahayaan dalam ruang kerja harus disesuaikan / diatur dengan jenis pekerjaan
yang dilakukan
● Pengontrolan udara dalam ruangan
kerja
● Suhu udara dalam
ruangan kerja
● Tekanan udara dalam ruangan kerja
Penyebab kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh kurangnya perhatian, kelalaian dan kebiasaan buruk. Akibat yang ditimbulkan mungkin tidak begitu serius,
tetapi rangkaian kejadian atau gabungan
peristiwa akibat dari beberapa
kesalahan dapat berakibat
fatal. Ketika anda bekerja
dalam keadaan penuh
tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menetapkan keamanan kerja. Namun demikian,
dalam keadaan apapun anda harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja. Jadikanlah keamanan kerja sebagai prioritas
utama.
Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungannya serta
cara – cara melakukan
pekerjaan. bisa dilihat di Undang-undang Keselamatan dan KesehatanKerja yang digunakan
adalah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar