Sejarah K3

A.     SEJARAH KESELAMATAN KERJA

Berdasarkan sumber-sumber yang ada, sebenarnya telah cukup di kenal pada tahun 2200 SM. Hal ini terjadi di kerajaan kuno Babylon dengan rajanya bernama Hammurabi, dimana sang raja membuat peraturan yang intinya, bahwa bila seorang buruh mendapat kecelakaan saat bekerja dan cedera pada bagian tubuhnya, maka pengawasnya harus diperlakukan sama, misalnya jarinya terputus,maka jari dari dari pengawasnya juga harus di potong. hal ini menunjukkan bahwa raja Hammurabi telah memperhatikan tentang Keselamatan Kerja. Peraturan yang dikeluarkan di kenal dengan “CODE OF HAMMURABI”.

Di negara Inggris, undang-undang Keselamatan Kerja pertama kali di keluarkan pada tahun 1802. Undang-undang ini merupakan satu standar yang secara umum mengatur tentang panas, penerangan, jam kerja dan Ventilasi udara. secara bertahap pemerintah Inggris menyempurnakannya, diantaranya di keluarkannya peraturan perundangan yang secara khusus untuk bahan-bahan yang mudah meledak, hal ini terjadi pada tahun 1875 sebagai THE EXPLOSIVES ACT 1875, Kemudian pada tahun 1974 dikeluarkan lagi peraturan perundangan yang disebut SAFETY and HEALTH Act 1974, yang sebelumnya telah terjadi revolusi industri.

Setiap tahun lebih dari 15 juta karyawan di seluruh dunia menjadi korban kecelakaan kerja. Kecelakaan fatal dan juga kecelakaan yang  menyebabkan cacat seumur hidup atau yang sementara, pasti akan menyengsarakan pihak yang terkena musibah tersebut. Belum lagi kalau kita menghitung kerugian karena waktu yang hilang dan penghamburan ekonomis yang terjadi. Bila dihitung semuanya, tentulah kerugian yang terjadi akan semakin besar. Dari sisi pandang manusia tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah masalah yang harus ditangani oleh perusahaan maupun pendidikan dan para pakar keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja terdapat dua pemahaman yaitu menurut pemahaman :

 

v   Filosofi

Menurut filosofinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia umumnya yang hasil karya dan budayanya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

v   Ilmu

Menurut ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 

Dasar-Dasar KeselamatanKerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan  atau  mengurangi  terjadinya  penyakit  akibat  pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material,  konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidupdan kesejahteraan umat manusia.

Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja

a.      Melindungi tenaga kerja hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.      Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja
c.      Sumber produksi di pelihara dan digunakan secara aman dan efektif
d.      Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani, maupun sosial.
e.      Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan karena kondisi kerja.
f.       Menempatkan tenaga kerja kepada suatu lingkungan kerja sesuai dengan kondisi fisik / fa’al tubuh dan mental psikologi tenaga kerja.

 

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut Mangkunegara (2002:163) ; Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya,  hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001:104) ; keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994) ; Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002: 245)  ; menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000:6) ; mengartikan Kesehatandan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999:222) ; menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan  kepada  kondisi-kondisi  fisiologis-fisikal  dan  psikologis  tenaga   kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

 

Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja sering terjadi di beberapa perusahaan yang kurang terkontrol dan kurang memahami tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja di tempat kerja. Kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh pekerja yang kurang memperhatikan rambu- rambu dan peraturan yang ada dalam lingkungan / tempat kerja.
Sebagian besar kecelakaan (65%) dikarenakan tingkah laku tamu-tamu dan karyawan-karyawan yang ceroboh, (35%) kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman. Sedangkan cedera yang paling banyak adalah karena jatuh.
Penyebab karyawan jatuh antara lain karena tersandung kabel listrik, ujung karpet, sapu atau nampan yang tertinggal di koridor atau jalan tangga, dan tergelincir di lantai yang basah. Setiap karyawan harus memperhatikan bahaya-bahaya yang mudah terjadi. Hal ini dapat menyelamatkan mereka dari cidera. Karyawan harus selalu ingat dan mengingatkan bahwa duka cita adalah milik anda dan teman-teman sekerja anda. Oleh karena itu perlu pemasangan rambu-rambu di setiap kondisi dan tempat berbahaya di lingkungan kerja.

Menurut Mangkunegara (2002:170) ; bahwa Indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a)  Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi :
a.      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
b.      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c.      Tempat kerja dengan penduduk atau lingkungan.
d.      Kodisi basah dan licin
e.      Kondisi cuaca buruk
f.       Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b)    Pemakaian  peralatan kerja, yang meliputi :
1.      Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2.      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik
3.      Pengaturan penerangan.
4.      Penggunaan peralatan / mesin yang tidak sesuai SOP (Standard Operasional Personal)

c)  Tindakan manusia yang membahayakan, yang meliputi :
1.      Sikap terburu-buru
2.      Sakit, mengantuk, kelelahan, mabuk .
3.      Tidak menggunakan alat pelindung diri
4.      Belum memahami K3 dengan baik
5.      Ceroboh, tidak mematuhi peraturan yang ada.
6.      Tak ada sikap perhatian terhadap lingkungan atau keadaan sekitarnya.
7.      Premanisme

 

Tujuan dan Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002:165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
ü Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
ü Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
ü Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
ü Agar  adanya  jaminan  atas  pemeliharaan  dan  peningkatan  kesehatan  gizi pegawai.
ü Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
ü Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
ü Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja


Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manfaat  dari      pemahaman  terhadap  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  adalah (Bagyono,2004:3) :
ü   Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin
ü   Memelihara kesehatan para pekerja untuk memperoleh hasil pekerja yang optimal
ü   Mengurangi  angka  sakit  atau  angka  kematian  di  antara  pekerja  maupun orang-orang di lingkungan sekitar.
ü   Mencegah  timbulnya  penyakit  menular  dan  penyakit-penyakit  lain  yang diakibatkan oleh sesama pekerja.
ü   Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.

 

 




Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pada  prinsipnya,  ruang  lingkup  kesehatan,  keselamatan dan  keamanan  kerja mencakup tiga aspek, antara lain (Bagyono, 2004:3) :

1.    Pekerja
Para pekerja / karyawan di suatu perusahaan harus dijaga dengan baik kesehatanya. Hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerjanya sehingga memperoleh tenaga-tenaga yang produktif dan profesional. Produktivitas dan provesionalisme yang mengikat pada giliranya akan membantu perusahaan dalam mencapai tujuanya.
Usaha-Usaha Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
  Mengadakan seleksi dan calon pegawai
  Pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para pegawai
  Meningkatkan kesejahteraan dan mengusahakan suasana, serta cara hidup dan training para pekerja seoptimal mungkin.
  Imunisasi berkala terhadap penyakit-penyakit khusus.

Tugas dan Tanggung Jawab Pekerja
  Mempelajari dan melaksanakan aturan dan istruksi keselamatan kerja
  Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru / yang kurang pengalaman.
  Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap kerja yang aman.
  Melakukan secara sungguh-sungguh terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan.

2.    Pekerjaan
Pekerjaan dapat diselesaikan jika terdapat pekerja. Namun para pekerja juga tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.
Upaya mengurangi resiko dalam hal pekerjaan antara lain :
a.    Mengadakan perubahan dalam kerja yang salah.
Misalnya : Pemakaian alat kerja yang tidak sesuai harus diganti secepatnya.
b.    Mencegah terjadinya penularan atau pelajaran melalui pengaruh-pengaruh dari faktor-faktor yang membahayakan.
Misanya : Tindakan pencegahan harus dilakukan terhadap para pekerja yang bekerja dalam ruangan yang terdapat gas beracun atau berdebu dan tindakan peringatan terhadap jenis pekerjaan yang melelahkan.
c.    Diberlakukannya tindakan atau aturan yang ketat untuk melindungi para pekerja terhadap penggunaan alat-alat yang membahayakan.
Misalnya : Menggunakan pakaian sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan juga melarang seseorang melakukan pekerjaan yang bukan menjadi keahlianya.
d.    Pencahayaan / Penerangan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang membutuhkan penelitian ketelitian dan cenderung rumit harus diberikan penerangan yang lebih. Hal ini dimaksudkan :
  Untuk mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
  Untuk menjaga mutu pekerjaan
  Untuk tidak menurunkan produksi
  Untuk tidak merusak mata
e.    Mengadakan latihan-latihan terhadap para pekerja di dalam bidang khusus. Setiap jenis pekerjaan mempunyai sifat-sifat dan cara-cara sendiri. Sifat dan cara-cara ini harus dikenalserta dipelajari oleh para pekerja. Hal ini bertujuan :
  Untuk  mencegah  timbulnya  kecelakaan-kecelakaan  sebagai  akibat  kurang mengetahui sifat dan cara bekerja.
  Menambah pengetahuan para pekerja, sesuai bidangnya masing-masing.
f.     Tindakan untuk mencegah kecelakaan
Harus dibedakan antara usaha-usaha tentang keselamatan kerja dengan usaha pencegahan atas penyakit akibat yaitu bahwa keselamatan kerja menitikberatkan pada peralatan dari perusahaan, sedangkan pencegahan penyakit akibat kerja ditunjukkan kepada orang-orang yang bekerja dalam perusahaan. Di samping kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan karena persoalan teknis, sebagian besar kecelakaan disebabkan karena kelelahan. Makin lama seseorang melakukan pekerjaan makin berkurang prestasi kerjanya, dan semakin banyak bekerja maka akan makin cepat dan hebat tingkat kelelahanya.Kelelahan dapat menimbulkan efek buruk terhadap jasmani dan rohani.
Usaha untuk mencegah / memperkecil kecelakaan :
  Mengadakan pengaturan tata cara kerja, antara lain dengan melakukan penjadwalan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja.
  Menerapkan dan mematuhi peraturan perundang-undangan lamanya jam kerja.
  Menerapkan rolling kerja (shift / jam kerja) dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Hasil ini perlu dilakukan untuk menghindarkan pekerja dari kejenuhan atau kebosanan yang berakibat terjadinya kecelakaan. Semakin teliti dan halus suatu pekerjaan, makin harus diperpendek lamanya bekerja dan harus diselang dengan istirahat.

3.    Tempat Bekerja
Tempat kerja merupakan bagian yang penting dalam suatu industri/perusahaan, secara tidak langsung tempat kerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari para pekerja. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktivitas kerja.
Usaha-usaha kesehatan dan keselamatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum adalah dengan menerapkanya hygiene dan sanitasi serta secara khusus. Hal-hal yang berkaitan dengan hygiene dan sanitasi tempat kerja antara lain :
  Penerangan atau pencahayaan dalam ruang kerja harus disesuaikan / diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan
  Pengontrolan udara dalam ruangan kerja
  Suhu udara dalam ruangan kerja
  Tekanan udara dalam ruangan kerja


Penyebab kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh kurangnya perhatian, kelalaian dan kebiasaan buruk. Akibat yang ditimbulkan mungkin tidak begitu serius, tetapi rangkaian kejadian atau gabungan peristiwa akibat dari beberapa kesalahan dapat berakibat fatal. Ketika anda bekerja dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menetapkan keamanan kerja. Namun demikian, dalam keadaan apapun anda harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja. Jadikanlah keamanan kerja sebagai prioritas utama.

Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungannya serta cara cara melakukan pekerjaan.  bisa dilihat di Undang-undang Keselamatan dan KesehatanKerja yang digunakan adalah :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar