undang -undang terkait K3 di Indonesia
A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UU 1945 pasal 27 ayat 2 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yaitu : “Setiap warga
negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
UU No 14 / 1969 pasal 9, tentang pokok-pokok
tenaga kerja yaitu :
“Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan dan perlakuan pemeliharaan moral kerja yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
UU RI
NOMOR 1 TAHUN 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) :
a.
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta
produktivitas Nasional;
b.
Bahwa setiap
orang lainnya yang berada di tempat
kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.
Bahwa setiap sumber
produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan effisien;
d.
Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan
segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.
Bahwa pembinaan norma-norma
itu pelru diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.
DALAM UNDANG-UNDANG DIATAS YANG DIMAKSUD
DENGAN :
a. "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki
kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal
2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman
dan sekelilingnya yang merupakan
bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja
tersebut;
b. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai
tugas pemimpin langsung sesuatu
tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri;
c. "Pengusaha" ialah :
o
Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
o
Orang atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
o
orang atau
badan hukum yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan
di luar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar