Undang-undang K3

undang -undang terkait K3 di Indonesia

A.      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

UU 1945 pasal 27 ayat 2 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu : “Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
UU No 14 / 1969 pasal 9, tentang pokok-pokok tenaga kerja yaitu :
“Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan dan perlakuan pemeliharaan moral kerja yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.

UU RI NOMOR 1 TAHUN 1970  Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :
a.        Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b.        Bahwa  setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.        Bahwa  setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d.        Bahwa   berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.        Bahwa  pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.

DALAM UNDANG-UNDANG DIATAS YANG DIMAKSUD DENGAN :
a.    "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
b.    "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
c.     "Pengusaha" ialah :
o   Orang  atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
o   Orang  atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

o   orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar